Bontang. Menyusul dilantiknya Adief Mulyadi sebagai Direktur PDAM Tirta Taman Kota Bontang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bontang segera menentukan sikap dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua KPUD Kota Bontang pasca Adief mengundurkan diri. Kekosongan kursi ketua KPUD yang sebelumnya ditempati Adief Mulyadi ini terhitung sejak dikeluarkannya Surat Tugas selaku Direktur PDAM Tirta Taman tertanggal 5 September 2011.
Dijelaskan Bambang Cipto Mulyono selaku sekretaris KPUD Kota Bontang, KPUD Kota Bontang sendiri telah bergerak cepat pasca pelantikan Adief beberapa waktu yang lalu. Bersama 4 anggota KPUD lain yang tersisa diantaranya, Nursuyata Haslinda, Baidlowi, Samsul Hadi, dan Suardi, digelar rapat pleno internal guna membahas dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua KPUD kota Bontang sebelum ada keputusan PAW (Pergantian Antar Waktu) kursi ketua KPUD Bontang dari KPU Provinsi.
Setelah melalui pembahasan internal, secara aklamasi akhirnya ditetapkan Baidlowi selaku Plt Ketua KPUD Kota Bontang terhitung sejak tanggal 7 September 2011 sebelum adanya keputusan PAW Adief Mulyadi dari KPU Provinsi turun. Setelah adanya ketetapan pengganti Adief sebagai anggota KPUD Kota Bontang melalui seleksi KPU Provinsi Kaltim, nantinya akan kembali dilakukan pembahasan guna penunjukan Ketua KPUD Definitif Kota Bontang. “ Sejak kemaren sudah ditunjuk pelaksana tugas pak Adief yang sudah mengundurkan diri sejak tanggal 2 September, secara aklamasi ditunjuk pak Baidlowi selaku Plt sampai dengan nanti ada PAW pak Adief dan dilaksanakan Pleno Kembali untuk memilih ketua Definitif..” terang Bambang.
Ditambahkan Bambang, dalam satu pekan ke depan KPU Provinsi Kaltim akan mengadakan fit and proper test guna menentukan PAW Adief Mulyadi selaku anggota KPUD Kota Bontang, karena dijelaskan Bambang untuk penunjukan PAW adalah Domain dan tugas dari KPU Provinsi Kaltim, sedangkan KPUD Kota Bontang hanya membantu beberapa hal teknis seperti pemanggilan calon PAW yang nantinya akan mengikuti fit and proper test. Dan hal ini telah ditetapkan dalam undang-undang No. 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum.
Ketika dimintai keterangan terkait dirinya selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPUD Kota Bontang, Baidlowi menyatakan plt Ketua KPUD hanya bertugas sementara waktu hingga proses fit and proper test dari KPU Provinsi Kaltim selesai, menurut Baidlowi keadaan yang sedang terjadi ditubuh KPUD Kota Bontang saat ini tak mempengaruhi kinerja serta fungsi KPUD sendiri, karena semua tetap berjalan seperti biasa antara Anggota KPUD dan kesekretariatan untuk membahas agenda kerja KPUD yang hingga saat ini terkait evaluasi Pemilukada yang lalu serta agenda verifikasi partai politik peserta pemilu nantinya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan bagi yang mau bertanya maupun yang ingin berkomentar...