Bontang. Ratusan Truk pengangkut pasir terpaksa mangkrak disepanjang Jalan Flores Kecamatan Bontang Barat, hal ini dipicu karena ditutupnya lokasi tambang Galian Tipe C yang berlokasi diwilayah hutan lindung Bontang oleh pihak Kepolisian beberapa waktu yang lalu. Pasalnya penambangan pasir yang selama ini dilakukan dikawasan tersebut dinilai bertentangan dengan UU no 41 Tahun 1999 yang mengatur tentang status dan fungsi hutan lindung. Hal tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat terutama para sopir truk pengangkut pasir yang kehilangan mata pencaharian akibat penutupan Galian C tersebut.
Para sopir truk pengangkut pasir ini menyatakan, kerugian yang ditanggung akibat ditutupnya lahan tambang Galian tipe C ini tidaklah sedikit. Rata-rata dalam satu hari untuk 1 truk mengalami kerugian sekitar 250 ribu Rupiah karena tidak dapat beroperasi. Hal ini terlihat sangat signifikan jika dikalikan dengan jumlah truk yang tidak beroperasi dalam satu hari, yakni ada sekitar 300 truk. Maka dapat dihitung hilangnya penghasilan para pengangkut pasir ini dalam satu hari sekitar 75 Juta Rupiah.
Hal ini akhirnya berbuntut protes para sopir truk kepada Pemerintah Kota Bontang, mereka menuntut untuk membuka kembali lokasi penambangan pasir yang ditutup sehingga mereka dapat kembali beraktifitas dikawasan tersebut. Pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Walikota Bontang menolak dengan tegas pembukaan kembali lokasi tersebut, Walikota Bontang menyatakan jika kawasan tersebut kembali dibuka, maka akan sangat bertentangan dengan UU no 41 Tahun 1999.
Namun demikian, walikota Bontang Adi Darma yang didampingi sejumlah pejabat pemerintahan dan pihak Kepolisian Resort Bontang memberikan alternatif untuk mengantisipasi menganggurnya ratusan sopir truk dan pekerja tambang pasir. Adi Darma menyarankan agar melakukan penambangan di luar hutan lindung Bontang dan atau di luar wilayah Kota Bontang seperti di Kutai Timur ataupun Kutai Kartanegara. Selain itu, Walikota Bontang juga mempersiapkan tim kajian untuk mengusulkan pengajuan Enclave (alih fungsi) hutan lindung Bontang kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Kehutanan, agar lahan hutan lindung Bontang yang memiliki luas sekitar 5.500 ha dapat digunakan warga termasuk para penambang dan pengangkut pasir. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan bagi yang mau bertanya maupun yang ingin berkomentar...