Bontang. Pemberlakuan Pelarangan penggunaan kendaraan dinas bagi para pegawai negeri sipil di beberapa daerah sepertinya tidak berlaku di kota Bontang. Pasalnya pada lebaran tahun ini, kendaraan dinas atau kendaraan plat merah ini di ijinkan untuk digunakan sebagai sarana untuk ber-lebaran bagi para pejabat kedinasan. Hal ini di ungkapkan Walikota Bontang Adi Darma ketika ditemui diruang kerjanya.
Adi Darma menekan kan bahwa kendaraan dinas ini dapat digunakan untuk lebaran bagi para pejabat dengan catatan hanya sebagai sarana transportasi dalam kota serta di wilayah Kalimantan Timur. Akan tetapi tidak untuk safari keluar Kaltim ataupun keluar Pulau.
Menurut Adi Darma, kendaraan plat merah yang diberikan kepada pejabat tertentu menjadi fasilitas kedinasan yang telah melekat dengan jabatannya sehingga tentunya para pejabat mengerti akan aturan dan peruntukan dalam pengunaanya. Sehingga pada Lebaran nanti, penggunaannya pun harus sesuai dengan tujuan kedinasan, seperti safari dan silaturrahmi ke Pemerintah Provinsi dan Hal-hal yang berkaitan dengan kedinasan lain yang bersifat urgensi.
” Yaa Kalau untuk di dalam kota yaa silahkan, misalkan ada kebutuhan untuk keluar kota yang sangat urgen ya kita juga tidak bisa menahan, karena plat merah ini kan sudah include dengan kebutuhan jabatan mereka, misalnya saya kunjungan ke Gubernur dan DPRD masa tidak diperbolehkan..?? begitupun dengan pejabat yang lain, jadi selama menyangkut kedinasan yaa tidak apa-apa…” Jelas Adi.
Untuk diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas pada saat lebaran merupakan seruan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimaksudkan untuk tidak menggunakan fasilitas Negara diluar kepentingan dinas atau dengan kata lain untuk kepentingan pribadi. Sehingga dibeberapa daerah, pejabat yang ingin ber-lebaran diharuskan menyewa kendaraan bagi yang tidak memiliki kendaraan pribadi (red*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan bagi yang mau bertanya maupun yang ingin berkomentar...