Bontang. Dalam rangka efisiensi anggaran dan menekan pembiayaan perjalanan dinas para pejabat di lingkungan pemerintah Kota Bontang, Walikota Bontang Adi Darma mulai menerapkan biaya perjalanan dinas dengan sistem at cost atau pembayaran
yang di berikan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran pada perjalanan yang dilakukan oleh pejabat. Penerapan at cost ini berlaku bagi pegawai negeri dan anggota Dprd Kota Bontang yang melakukan perjalanan dinas.
yang di berikan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran pada perjalanan yang dilakukan oleh pejabat. Penerapan at cost ini berlaku bagi pegawai negeri dan anggota Dprd Kota Bontang yang melakukan perjalanan dinas.
Menurut Adi darma, terhitung sejak bulan Juli ini perjalanan dinas yang dilakukan sudah harus menerapkan sistem at cost, dan SK perwali yang mengatur sistem perjalanan dinas ini pun sudah diatur walikota dan hanya menunggu pengesahan saja. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan biaya yang digunakan pada setiap perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan. Sistem at cost menerapkan setiap pembiayaan yang dikeluarkan oleh pejabat dalam perjalanan dinas diharuskan menggunakan uang pribadi masing-masing untuk kemudian baru dilakukan penggantian yang dibayarkan oleh negara sesuai dengan yang mereka keluarkan.
“ Kita sudah atur Perwalinya...Ini semata-mata untuk efisiensi anggaran..agar tidak ada terjadi biaya-biaya fiktif dalam perjalanan dinas, dan ini berlaku ubtuk semua pejabat termasuk anggota Dprd. Karena semuanya harus ada standart nya.. ” Jelas Adi beberapa waktu yang lalu.
Untuk tahap awal sistem at cost baru diberlakukan pada tiket pesawat untuk tiap perjalanan, sementara untuk akomodasi dan hotel masih menggunakan sistem lumpsum. Hal ini mengacu kepada aturan yang ditekankan oleh Kementerian Keuangan RI untuk menghindari biaya-biaya fiktif serta beban keuangan bagi pejabat yang melakukan dinas, disamping itu pada Tingkatan Provinsi, Biaya perjalanan pun masih diberlakukan pada pembiayaan hotel.
“ Ini bertahap dulu... karena di Provinsi pun begitu.. tapi dalam arti kata misalkan jika perjalanan dinas 4 hari, namun yang terpakai hanya tiga hari maka yang dihitung hanya 3 harinya.. dan hanya itu yang nanti akan dibayarkan, termasuk akomodasinya.” Tambahnya.
Disinggung tentang batasan waktu perjalanan dinas, Adi Darma menjelaskan batasan waktu maksimal perjalanan dinas pun juga akan dipangkas untuk satu kali perjalanan, dimana sebelumnya batasan maksimal yang ditetapkan selama 15 hari akan dipangkas menjadi 12 hari saja, hal ini juga diarahkan kepada efisiensi waktu serta efektifitas kinerja para pejabat dalam melaksanakan tugas didaerah sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih ditingkatkan.
“ Kita juga sudah mengatur batasan maksimal perjalanan dinas pejabat, yang dulu 15 hari kita akan pangkas menjadi 12 hari saja. Hal ini juga semata-mata untuk efisiensi waktu dan efektifitas kinerja, biar pejabat-pejabat kita itu dapat lebih bisa mengefektifkan waktu untuk melayani masyarakat.. “ Jelasnya. (red*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan bagi yang mau bertanya maupun yang ingin berkomentar...